Aksi aktivis pemberantasan korupsi di Gedung KPK Foto : Tribun/Dany Permana |
JAKARTA, MK – Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah menganggap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasukkan gratifikasi seks sebagai bagian dari korupsi belumlah perlu. Wacana tersebut bisa diwujudkan bila KPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai kewenangan yang diatur Undang-undang.
Dia mencurigai KPK mau ikut-ikutan pencitraan gaya para elit. Selain itu, Iberamsjah juga memertanyakan kinerja KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang sudah banyak diekspos oleh media massa. Menurutnya, bukti-bukti sudah jelas terlihat tapi lembaga anti rasuah itu selalu beralasan kurang bukti.
Tegasnya, banyak kasus yang oleh mata telanjang dan juga fakta-fakta terlihat jelas, tapi sampai saat ini KPK belum juga menindaklanjutinya. “Selesaikan saja dulu yang jelas itu,” katanya.
Ia mengatakan, membuktikan gratifikasi dan korupsi yang jelas terlihat saja, seperti mobil mewah dan rumah mewah yang dimiliki para koruptor dan dilihat jelas masyarakat, KPK sampai saat ini selalu beralasan sulit mencari buktinya. “Apalagi gratifikasi seks yang masyarakat tidak tahu karena terjadi di dalam kamar. Hanya orang yang mendapatkan gratifikasi itu, PSK-nya, orang yang memberikan dan Tuhan yang tahu. Jangan sok tahulah KPK,” kata dia. (boy/jpnn)