Kemenkes: Batasan Biaya Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu Berlaku untuk Pasien Mandiri

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri. Surat Edaran ini adalah regulasi yang dibuat pemerintah guna menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh tanah air yang ingin memeriksakan antibody secara cepat. Penetapan harga rapid […]

Continue Reading