Demonstran RUU Ciptaker Didampingi Sejumlah Advokat Muda Di Mapolrestabes Makassar

Advokat Muda Makassar Demonstrasi Mahasiswa Makassar Mapolrestabes Makassar RUU Ciptaker Sulsel Terkini

MAKASSAR, MEDIAMAKASSAR.COM – Aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang terjadi di Makassar berbuntut ditahannya sejumlah demonstran oleh pihak kepolisian pada Jumat (9/10/2020).

Sejak awal Kantor Hukum AN Lawboratories & Associates membuka ruang pengaduan untuk pendampingan demonstran yang akan turun berunjuk rasa juka ada yang mengalami hakum atau diamankan pihak kepolisian.

Adv. Wawan selaku ketua tim pendampingan hukum AN Lawboratories & Associates menyatakan bahwa kantor hukumya adalah salah satu kantor hukum yang aktif memberikan pendampingan hukum kepada siapa saja yang membutuhkan.

“Sebagai lembaga yang bergerak di bidang jasa hukum, kami dari tim Anlaw bersedia memberikan pendampingan hukum kepada teman-teman peserta aksi yang diamankan oleh pihak kepolisian. Pendampingan ini pun tidak dipungut biaya alias gratis. Dalam hukum, pendampingan seperti ini disebut probono,” jelas Adv. Wawan saat dihubungi via telpon.

Beredarnya hotline pengaduan tersebut ternyata sangat direspon oleh para demonstran yang sempat diamankan pihak kepolisian. Salah satu demonstran, inisial R, yang sejak dini hari diamankan di Mapolrestabes Makassar menghubungi hotline Anlaw atas nama Adv. Wawan via aplikasi pesan WA sekitar pukul 21.00 Wita (9/10/2020).

“Anlaw memberikan pendampingan hukum seperti ini sebagai salah satu bentuk penegakan hukum. Karena undang-undang sudah menjamin bahwa setiap orang berhak untuk didampingi dan mendapatkan pembelaan hukum,” tambah Adv. Ilham yang juga adalah tim hukum Anlaw.

 

Kedatangan tim Anlaw memberikan pendampingan kepada beberapa mahasiswa yang diamankan tersebut berhasil. Mereka dilepaskan dan diizinkan pulang pada pukul 01.00 Wita (10/10/2020) setelah sebelumnya diminta identitas dan keterangnnya serta mendapat arahan dari pihak kepolisian.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada kanda-kanda dari Kantor Hukum Anlaw atas kesediaannya mendampingi kami sampai kami bisa diizinkan pulang malam ini,” ungkap R sebelum meninggalkan Mapolrestabes Makassar. *Kie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *