![]() |
Muhammad Arsyad dan tim pembela kebebasan berekpresi bersama keluarga. Foto : dok fb Upi. |
MAKASSAR, MK- Muhammad Arsyad, tersangka pencemaran nama baik politisi Partai Golkar Nurdin Halid karena berkomentar di televisi dan menulis status di bb-nya, setelah 8 hari ditahan akhirnya bisa kembali menghirup udara kebebasan.
“Alhamdulillah, senin sore (16/09/2013) sekitar pukul 16.30 wita Arsyad tersangka pencemaran nama yg dibui selama 8 hari karena menulis status di blackberry dan berkomentar di tv lokal, akhirnya dibebaskan,”tulis Upi Asmaradhana, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi di laman akun facebooknya (16/9).
Menurut aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini, penangguhan penahanan Arsyad oleh Polda Sulsel adalah kemenangan kebebasan berekspresi di Indonesia. (Marwan Azis).