Arsyad Akhirnya Dibebaskan

Hukum Indeks slider Top Stories
Muhammad Arsyad dan tim pembela kebebasan berekpresi bersama keluarga. Foto : dok fb Upi.
MAKASSAR, MK- Muhammad Arsyad, tersangka pencemaran nama baik politisi  Partai Golkar Nurdin Halid karena berkomentar di televisi dan menulis status di bb-nya, setelah 8 hari ditahan akhirnya bisa kembali menghirup udara kebebasan.

“Alhamdulillah, senin sore (16/09/2013) sekitar pukul 16.30 wita Arsyad tersangka pencemaran nama yg dibui selama 8 hari karena menulis status di blackberry dan berkomentar di tv lokal, akhirnya dibebaskan,”tulis Upi Asmaradhana, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi di laman akun facebooknya (16/9).


Menurut aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini, penangguhan penahanan Arsyad oleh Polda Sulsel adalah kemenangan kebebasan berekspresi di Indonesia. (Marwan Azis).  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *