
MAKASSAR, MEDIAMAKASSAR.COM- Nasib miris dialami seorang karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Syamsul Arif Putra.
Ia mengaku dipecat dari PT Karya Alam Selaras, perusahaan tempatnya bekerja hanya karena menanyakan soal tunjangan hari raya (THR).
Syamsul bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang konsultan lingkungan. Lokasi kantornya tepat berada di kawasan Tallasa City, Makassar.
“Sudah dari Disnaker tadi pagi melapor,” ujar Syamsul, Senin (25/4/2022).
Dia menuturkan, pemecatannya bermula ketika dirinya memberanikan diri menanyakan persoalan THR ke salah satu pimpinan perusahaan. Syamsul sekaligus hendak mewakili aspirasi rekan sekantornya yang lain.
“Kutanyakan mi ini perusahaan ada THR-nya atau tidak. Kalau tidak bilang mi tidak, kalau ada bilang mi ada. Biar anak-anak tidak berharap,” lanjut dia.
Kepastian THR itu ditanyakan Syamsul karena mereka sudah pernah mengalami sebelumnya. Pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan terkait THR.
“Beberapa pengalaman sebelum-sebelumnya sering dijanji anak-anak dan ternyata tidak ada terealisasi. Nah, ini persoalan THR, artinya haknya teman-teman,” paparnya.
Setelah menanyakan kejelasan THR tersebut, pihak kantor disebutnya meminta waktu selama sepekan untuk memberi kepastian. Namun belakangan dirinya bersama rekan kerjanya tak kunjung menerima kejelasan.
“Bahasanya dia mau dibicarakan dulu ke pimpinan, satu minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya,” tuturnya.
Dia kemudian mulai mendapat tekanan dari atasannya. Dia curiga pihak kantor sengaja mencari-cari kesalahan dirinya karena mempertanyakan persoalan THR saat itu.
“Ditanya progres pekerjaanku segala macam, sempat ada dibilang pekerjaan dokumen tidak tuntas, padahal sudah kurampungkan. Saya juga dicarikan masalah disiplin waktu, tapi pada saat dilihat absenku disiplin semua,” ungkapnya.
Tak lama setelah itu, Syamsul kemudian diberhentikan mendadak. Informasi pemecatan itu diterima secara lisan tanpa persuratan.
“Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan, ya surat pemberhentianlah,” keluhnya.
Disnaker Makassar Bakal Panggil Pihak Perusahaan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba membenarkan adanya satu laporan dari Syamsul. Aduan itu dilaporkan di posko Disnaker di kantornya, Jalan AP Pettarani, Makassar.
“Ada 1 kasus masuk laporannya tadi. Ini sementara didiskusikan dengan kepala bidangnya,” ucap Nielma seperti dikutip Mediamakassar dari detikcom, Senin (25/4).
Nielma pun mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan pelapor untuk dimintai keterangan.
“Insyaallah besok yang bersangkutan kita panggil. Pelapor dengan perusahaannya,” ujar Nielma.
Menurutnya, hal ini perlu dimediasi sekaligus memperjelas aduan ini masuk dalam ranah PHK atau murni karena sekaitan dengan persoalan THR. Pihaknya pun belum mau berspekulasi terkait pemberian sanksi sampai semua pihak dipertemukan.
“Kalau kasus PHK-nya itu ranah Disnaker yang akan memediasi. Pembayaran THR dapat dilakukan mediasi dimana THR adalah hak non-upah bagi pekerja. THR masuk dalam perselisihan hak,” ucapnya.
Namun dia mengungkapkan, dalam regulasi diatur sejumlah sanksi, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pemberian sanksi pun harus dikoordinasikan ke Disnaker Sulsel.
“Sanksi diawali dengan teguran administrasi sampai dengan pencabutan izin dan kami tetap berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov,” kata Nielma (DC/MK)