JAKARTA, MEDIAMAKASSAR.COM – Salah satu strategi melawan berita hoax dapat dimulai diri kita sendiri, yakni dengan menggunakan teknologi secara bijak.
Pembuat berita hoax dan ujaran kebencian pada media sosial sebenarnya hanya segelintir orang, namun banyak masyarakat yang kurang memiliki literasi digital yang mengakibatkan semakin meluasnya berita hoax tersebut.
Begitulah yang disampaikan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Drs. Wiryanta, MA, Ph.D dalam memberikan kata pembuka selaku keynote speech pada Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (DJ IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan tema “Strategi Melawan Hoax” di Jakarta pada Rabu (28/07/2021).
Dalam webinar tersebut ia mengajak kepada masyarakat untuk dapat mengetahui orang yang sering membuat berita hoax. Dan ia juga mengajak agar masyarakat untuk meninggalkan kelompok yang menebarkan berita tersebut.
“Adapun cara mengetahuinya yaitu dengan mengetahui ciri-ciri dari berita bohong, yaitu bersifat provokatif, mengadu domba, dan sebagainya yang nanti akan dijelaskan lebih lanjut pada narasumber yang lain,” jelas Wiryanta.
Sebagai penutup ia juga mengajak kepada masyarakat untuk membuat konten yang bersifat optimisme dan memberikan semangat, khususnya dalam menjalani kehidupan dalam menghadapi masa pandemi covid-19 sekarang ini.
Sementara itu narasumber pertama pada kegiatan tersebut yaitu Hasby Anshory, SE., MM selaku Anggota Komisi I DPR RI, ia memaparkan bahwa terdapat dua dimensi manusia yang sangat dominan di tengah era informasi dan komunikasi yang kian dinamis, yakni homo informaticus dan homo oeconomicus. Keduanya bahkan memungkinkan besar mengalahkan dimensi sosial politiknya, sehingga menjadikan manusia sebagai makhluk yang senang berkompetisi dengan penuh kecemburuan (homo aemulus).
“Poinnya adalah proses finansialisasi perlahan namun pasti membawa dimensi homo informaticus, yaitu makhluk informasi yang senantiasa bergerak cepat, dinamis dan tanpa batas,” ungkap Hasby Anshory.
Ia juga memaparkan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari-16 November 2020 hoax sudah tersebar sebanyak 2.024, angka tersebut naik sebanyak 1.221 dari tahun 2019. Dan lebih dari sepertiga hoax yang beredar di Indonesia sepanjang 2020 berkaitan dengan pandemi Covid-19.
“Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tegas Hasby Anshory.
Dalam closing statementnya ia mengajak masyarakat untuk menjadi filter terhadap penyebaran hoax. Caranya, yang pertama kita harus memverifikasi kebenaran berita tersebut, setelah itu baru bisa kita share. Dan ia juga berharap sebelum kita menshare suatu berita kita harus melihat manfaat dan mudhorot berita tersebut.
Narasumber selanjutnya yaitu Pakar Telematika Indonesia, KRMT Roy Suryo, ia memaparkan bahwa dalam berkomunikasi terdapat cara sendiri pada masing-masing generasi. Perbedaannya terletak pada media yang digunakan. Perbedaan tersebut membuktikan telah terjadinya revolusi komunikasi.
“Adapun contoh lain yang membuktikan adanya revolusi teknologi, yaitu pada zaman dahulu orang untuk memotret membutuhkan tenaga dan jumlah orang yang banyak, alat untuk memfoto/kamera nya pun sangat besar. Namun sekarang kita sudah bisa selfie dengan mudah sekali melalui smartphone,” papar Roy Suryo.
Menurutnya, sebagai upaya dalam meminimalisir penyebaran konten yang tidak sopan demi menjaga perkembangan generasi anak bangsa tidak saja harus dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga harus mendapatkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat.
“Jika ada laporan dari masyarakat, maka Kominfo harus mentake down situs atau konten-konten negatif. Namun sayangnya, jika ada orang yang mendownload konten tersebut lalu memposting ulang, maka harus berkali-kali men-take down informasi yang menyesatkan tersebut,” kata Roy Suryo pada pada sesi tanya jawab. *Ndi