MAKASSAR, MEDIAMAKASSAR.COM- Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar mengkritik kebijakan pembatasan pergerakan lintas antardaerah yang diberlakukan Pemerintah Kota yang dianggapnya sebagai sebuah lelucon.
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Habib Rahdar dalam keterangan persnya, menyoroti soal kewajiban melengkapi diri dengan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 atau hasil rapid test bagi setiap orang yang akan masuk ke Kota Makassar, kecuali bagi sebagian kategori yang disebutkan dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020 seperti ASN, TNI/Polri, dan pedagang.
“Apakah COVID-19 ini hanya menyasar golongan tertentu? Kan, tidak. Semua orang bisa terjangkit virus ini dan menyebarkannya ke yang lain. Lantas kenapa hanya sebagian kalangan saja yang diwajibkan? Ini yang kami sebut lelucon,” kata Habib.
Habib pun menilai kebijakan Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, ini tidak akan efektif untuk menekan penyebaran COVID-19 di Makassar. Apalagi jika tak dibarengi dengan upaya masif lain, seperti penelusuran kontak, aturan itu dianggap bisa berakhir sia-sia dan terkesan hanya buang-buang anggaran.
Di samping itu, pemberlakuan rapid test sebagai persyaratan perjalanan orang tidak direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia.
“Rapid test itu berpotensi memunculkan negatif palsu atau positif palsu karena tingkat akurasinya yang rendah. Maka dari itu, dampak dari kebijakan ini sebenarnya bisa kontraproduktif karena bisa berbahaya dan merugikan banyak orang,” kata Habib.
Aturan rapid test ini, tambah Habib, juga berpotensi jadi lahan bisnis baru bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut sebagaimana yang terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia. (MM)