Pemeriksaan warga di perbatasan Kota Makassar. Foto : Merdeka.com
MAKASSAR, MEDIAMAKASSAR.COM- Perbatasan Kota Makassar dijaga petugas gabungan. Mereka memeriksa persyaratan terhadap warga yang hendak masuk Kota Makassar.
Penjagaan ini akan berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 26 Juli mendatang, mulai pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA setiap harinya.
Kebijakan ini berdasarkan Perwali No 36 tahun 2020 untuk mempercepat pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
Hingga Minggu (12/7) pukul 23.59 WITA, jumlah total warga yang terinfeksi corona mencapai 4.202 orang, 3.925 di antaranya merupakan warga Makassar, dan 277 rujukan dari daerah lain.
“Tadi saya memantau, saya lihat masyarakat sudah tahu akan ada kegiatan pembatasan ini, dan mereka menunjukkan apa apa yang menjadi syarat untuk masuk Kota Makassar,” kata Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin kepada wartawan, Senin (13/7).
Dalam Perwali No 36, pengecualian ketentuan wajib bawa surat bebas covid-19 diperuntukkan bagi ASN, TNI /Polri, karyawan swasta, buruh dan pedagang yang beraktivitas di Makassar. Syarat bagi ASN, TNI/Polri, karyawan swasta menunjukkan ID card atau surat keterangan kerja dari kantor masing-masing. Lalu bagi buruh dan pedagang, wajib menunjukkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa bahwa warga tersebut bekerja di Makassar.
Warga yang berdomisili di kawasan Mamminasata atau Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa) dan Takalar, daerah-daerah tetangga juga bisa masuk Makassar tanpa surat keterangan bebas Covid-19. Syaratnya, menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya.
Tidak diperkenankan masuk Kota Makassar bagi mereka yang tidak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19 dan persyaratan lainnya.
Pantauan di Jalan Alauddin perbatasan Makassar-Kabupaten Gowa, pemeriksaan mulai pukul 09.00 WITA. Alhasil warga yang melintas sebelum jam tersebut bebas tanpa pemeriksaan.
Rudy seperti dikutip dari Merdeka.com, beralasan adanya pengecualian untuk ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh dan pedagang, dilakukan agar ekonomi tidak melemah.
“Kita mengecualikan bagi orang-orang yang aktivitasnya di Makassar. Ini karena kita tidak ingin memperlemah roda ekonomi Makassar. Kita meringankan mereka karena kita tidak ingin mengendalikan ekonomi lalu ambruk ekonomi,” pungkasnya (MC/MM)