GUSMAWATI Jurnalis Warga di Luwu Utara Melaporkan |
PROGRAM Distribusi Guru Proporsional (DGP) mulai dilaksanakan di Kabupaten Luwu Utara pada 2013. Implementasi DGP didukung oleh Program Kinerja USAID dan kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri (SK Bersama 5 Menteri).
Setelah satu tahun berjalan, program ini dievaluasi dengan melibatkan Multistakeholder Forum (MSF) yang dibentuk oleh Kinerja USAID bersama para jurnalis warga. Dalam monitoring dan evaluasi (Monev) ini ditemukan berbagai kendala dan capaian.
Monev yang dilakukan Oktober 2014 ini ditemukan tidak efektifnya pemindahan guru, karena main jauh dari tempat tinggalnya. Karena tinggal di tempat yang jauh, guru tersebut tidak bisa memaksimalkan kinerjanya karena sebagian waktu tersita di jalan.
Hasra Abbas juranlis warga yang juga menjadi tim monev menjelaskan, seorang guru yang ditemui di SDN 143 Arusu Kecamatan Malangke Barat, mengeluhkan jarak tempuh dari rumah ke sekolah tempat pindahnya yang jauh ketimbang sebelum dipindahkan. Sebelumnya, dia mengajar di SDN 154 Layar Putih kemudian pindah ke SDN 143.
Berbeda dengan guru lainnya. Ada yang sangat setuju dan menilai DGP membantu memanfaatkan waktu mengajarnya dengan baik. Seorang guru SDN 145 Lamiko-miko yang dipindahkan ke SDN 153 Mattirowalie Kecamatan Malangke Barat. Menurut Nirmawati A.Ma, yang juga guru PAI SDN 145 Lamiko-miko yang dipindahkan mengajar ke SDN153 Mattirowalie Kecamatan Malangke Barat sangat setuju adanya progam ini. Malah dengan adanya program ini, dia sangat terbantu untuk memeanfaatkan kegiatan mengajarnya dengan baik.
Menurut Hasra, berbagai respon dari guru itu perlu menjadi catatan penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan DGP di tingkat SD. Catatan ini juga menunjukkan masih perlu sosialisasi secara efektif DGP itu terhadap guru supaya substansi dari DGP dapat dipahami sebagai bentuk penataan dan pemerataan guru PNS, pencapaian standar pendidikan minimal, dan pemberian kesempatan pemenuhan jam mengajar yang cukup bagi guru yang belum sertfikasi. **