Suasana Rapat Paripurna DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada, Jakarta, Kamis (25/09/2014). Foto : VIVAnews/Anhar Rizki Affandi. |
JAKARTA, CELEBES.CO – Hasil voting terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) mayoritas anggota DPR RI yang hadir di rapat paripurna semalam memberikan suaranya dengan mengembalikan pilkada lewat DPRD.
Seperti sidang-sidang paripurna sebelumnya, sidang paripurna kali ini sempat diwarnai perdebatan seru dan aksi walk out yang dilakukan Fraksi Demokrat, namun akhirnya para anggota DPR RI setuju melakukan voting Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan 2 opsi voting yaitu pilkada langsung atau lewat DPRD.
Ada 361 anggota DPR yang mengikuti voting ini. Hasilnya, 135 anggota DPR mendukung pilkada langsung dan 226 mendukung pilkada lewat DPRD.
Berikut hasil voting seperti dikutip dari detikdotcom:
1) Golkar
Langsung 11 orang
DPRD 73
Abstain 0
2) PDIP
Langsung 88
DPRD 0
Abs 0
3) PKS
Langsung 0
DPRD 55
Abs 0
4) PAN
Langsung 0
DPRD 45
Abs 0
5) PPP
Langsung 0
DPRD 32
Abs 0
6) PKB
Langsung 20
DPRD 0
Abs 0
7) Gerindra
Langsung 0
DPRD 22
Abs 0
8) Hanura
Langsung 10
DPRD 0
Abs 0
9) FPD
Langsung 6
DPRD 0
Abs 0
Total
Langsung 135
DPRD 226
Abs 0
“Dengan demikian opsi yang dipilih adalah pemilihan lewat DPRD, alhamdulillah”tutup Priyo sembari mengetok palu tanda disahkannya RUU Pilkada. Dengan pengesahan RUU Pilkada tersebut, pemilihan kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota Bupati akan dilakukan melalui parlemen atau DPRD.
1) Golkar
Langsung 11 orang
DPRD 73
Abstain 0
2) PDIP
Langsung 88
DPRD 0
Abs 0
3) PKS
Langsung 0
DPRD 55
Abs 0
4) PAN
Langsung 0
DPRD 45
Abs 0
5) PPP
Langsung 0
DPRD 32
Abs 0
6) PKB
Langsung 20
DPRD 0
Abs 0
7) Gerindra
Langsung 0
DPRD 22
Abs 0
8) Hanura
Langsung 10
DPRD 0
Abs 0
9) FPD
Langsung 6
DPRD 0
Abs 0
Total
Langsung 135
DPRD 226
Abs 0
“Dengan demikian opsi yang dipilih adalah pemilihan lewat DPRD, alhamdulillah”tutup Priyo sembari mengetok palu tanda disahkannya RUU Pilkada. Dengan pengesahan RUU Pilkada tersebut, pemilihan kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota Bupati akan dilakukan melalui parlemen atau DPRD.