Ilustrasi |
MAKASSAR, CELEBES.CO. Pemerintah Kota Makassar, Senin (22/09/2014) mencanangkan Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Pencanangan dilaksanakan di Lapangan Kerebosi Makassar dihadiri oleh unsur pemerintah, masyarakat dan pihak swasta, serta dimeriahkan olah ratusan murid sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama.
Pencanangan ditandai dengan minum susu bersama Walikota Makassar, Moh. Ramdhan ”Danny” Pomanto, Ketua PKK Kota Makassar dan sejumlah anak.
Pencanangan Kota Makassar sebagai KLA merupakan sebuah langkah maju. Namun, masih banyak tantangan dan pertanyaan untuk tindaklanjut dari pencangan ini mengingat banyak kriteria yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Makassar.
Sesuai Peraturan Menteri Negara pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011, sekitar 31 kriteria untuk sebuah kota untuk memenuhi syarat KLA.
Ada lima klaster hak anak yang mesti dipenuhi masing-masing hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.
Kemudian sebuah kabupaten/kota harus memenuhi indikator KLA meliputi adanya peraturan dan kebijakan untuk pemenuhan hak-hak anak, persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, kegiatan yang mendapatkanmasukan dari kelompok atau forum masyarakat.
Selain itu, tersedianya sumber daya manusia yang mampu menerapkan hak-hak anak, tersedianya data anak yang terpilah, keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak, keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak, presentasi anak yang terintegrasi dan mendapatkan akte kelahiran, tersedia fasilitas informasi yang layak bagi anak-anak.