![]() |
SHARIF JIMAR Jurnalis Warga di Makassar Melaporkan |
IMPLEMENTASI Peraturan Walikota Makassar Nomor 49 Tahun 2012 tentang penggunaan Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif belum maksimal. Dukungan masih minim tersebut di antaranya ada pada penyediaan sarana ruang ibu menyusui (ruang laktasi) di kantor-kantor dan sarana umum. Hampir sebagian SKPD maupun institusi swasta belum menyediakan ruang laktasi.
Meskipun peraturan ini sudah diimplementasikan sekitar satu tahun lalu, banyak pihak belum sepenuhnya mendukung kebijakan ini. Selain pemahaman masyarakat juga masih minim terhadap ketersediaan fasilitas penggunaan ASI, sosialiasi kebijakan ini juga masih minim.
Dalam diksusi regular jurnalis warga yang dilaksanakan JURnaL Celebes dan Kinerja USAID di Makassar, 31 Agustus 2014, Fasilitator Forum Multistakeholder dari Esensi, Ahmad Lanta, mengemukakan untuk memaksimalkan dukungan terhadap implementasi kebijakan Perwali No. 49 Tahun 2012 tersebut adallah mendorong SKPD-SKPD untuk mendukung program ini.
Salah satu upaya, menurut Ahmad, yakni melakukan kordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kota Makassar.
“Untuk Dinas Tata Ruang kami mendorong agar ruang Laktasi dijadikan sebagai salah satu syarat untuk izin mendirikan bangunan fasilitas public, sementara dengan perizinan kita mendorong agar adanya dicantumkan dalam form isian terkait batasan reklame susu formula minimal 500 meter dari fasilitas kesehatan,” ungkap Ahmad.
Selain itu Esensi juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama agar dalam kursus pengantin turut disampaikan pentingnya ASI Eksklusif kepada calon pengantin.*