MAKASSAR, MK– Mulai 1 Januari 2014 hari ini, Pemerintah Kota Makassar memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar baru, yang ditetapkan sebesar Rp 1,9 juta. UMK Makassar sebelumnya adalah Rp 1,5 juta.
Pernyataan pemberlakuan UMK baru di Kota Makassar ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti kepada wartawan, Selasa (31/12/2013) di Makassar.
”Mulai tanggal 1 Januari besok, kami menerapkan UMK Makassar. Kami siap mengawal dan mengawasi penerapan UMK yang baru ini, sesuai aturan baru Pemkot ini,” tegas Bukti.
Untuk lancarnya penerapan peraturan baru ketenagakerjaan Pemkot Makassar ini, pihak Disnaker Makassar akan mengerahkan tim pengawas. Tim ini diharapkan mampu mengawasi implementasi UMK sekitar 6000 perusahaan di Makassar. (ema)