![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi. |
MAKASSAR,BB – Pilkada tak berjalan mulus, bahkan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasangan calon Wali Kota tak menerima pasangan Danny Pomanto-Syamsu Rizal (DIA) sebagai pemenang pilwalkot seperti yang ditetapkan pada pleno KPU setempat.
Salah satu alasan kandidat menggugat adalah karena DIA diduga melakukan kecurangan.
Menurut tim kuasa hukum pasangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (NOAH), salah satu bukti yang ditemukan adanya temuan pembagian raskin yang melibatkan oknum Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).
“Video pembagian beras raskin yang beredar di youtube akan menjadi bukti kami di Mahkamah Konstitusi,” ungkap salah satu tim Hukum NOAH, Imran Eka Saputra (27/9) seperti dilansir Beritabulukumba.com.
Selain pasangan NOAH, Pasangan Cawalkot Makassar nomor urut 2, Supomo Guntur-Kadir Halid (SuKa) juga telah melayangkan surat gugatan ke MK.
Bahkan SuKa akan didampingi 7 kuasa hukum seperti Pak Yustinus, Finsensius, Daniel, dan Dorel.
Empat pasangan lain kini bersiap-siap bergabung untuk koalisi menggugat pleno KPU.
Mereka adalah Pasangan nomor 1, Adil Patu-Isradi Zainal, pasangan nomor 10 Apiati Kamaruddin-Zulkifli Gani Ottoh, pasangan nomor 7 Muhyina Muin-Saiful Saleh, dan pasangan nomor 5, Erwin Kallo-Hasbi Ali. (BB).