Untuk itu, AJI Makassar meminta polisi segera menangkap dan menyidik para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi profesi jurnalis ini menilai pembakaran kantor media adalah tindakan kriminalisasi terhadap dunia pers yang melecehkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menganiaya, mengancam,dan merampas alat kerja wartawan adalah tindak pidana,” kata Mardiana Rusli, Ketua AJI Makassar. Jika ada warga yang merasa dirugikan oleh media, Mardiana meminta semua pihak menggunakan mekanisme hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers.
AJI Makassar menegaskan masih mencari informasi soal ada tidaknya pelanggaran etika jurnalistik oleh koran Palopo. “Jika pembakaran ini ada hubungan dengan konten pemberitaan Palopo Pos terkait pemilihan Walikota Palopo, maka masalahnya bisa diserahkan ke Dewan Pers,” katanya. Karena itu, AJI Makassar mengimbau semua jurnalis dan media yang sedang meliput konflik pilkada kota Palopo untuk senantiasa mengedepankan independensi, integritas dan kejujuran.
Kerusuhan di kota Palopo terjadi sekitar pukul 13.00 WITA pada Minggu 31 Maret 2013. Massa dari salah satu calon wali kota yang kalah, melakukan tindakan brutal dengan cara membakar sejumlah gedung vital di Kota Palopo termasuk kantor surat kabar harian Palopo Pos dan surat kabar Fajar Biro Palopo. (Muhammad Yunus/Tempo.co)