Presiden SBY saat menyampaikan pidato terkait kisruh KPK-Polri dalam penanganan kasus korupsi simulator SIM. Foto : TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA |
JAKARTA. MK-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan kasus korupsi simulator SIM harus tetap ditangani KPK.
SBY menuturkan, ada lima poin untuk dijalankan dalam mengatasi perseteruan antara Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pertama, kasus yang melibatkan mantan Komandan Korps Lalulintas (Dankorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo ini agar ditangani KPK dan tidak dipecah.
“Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung,” kata Presiden SBY dalam penjelasannya di Istana Negara, Senin (8/10) pukul 20.00 WIB seperti dilansir situs presidenri.go.id.
Kedua, mengenai keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Komisaris Polisi Novel Baswedan, penyidik KPK, Presiden memandang hal ini tidak tepat, baik dari segi pemilihan waktu maupun caranya.
Ketiga, terkait perselisihan masa tugas penyidik Polri di KPK, SBY berpendapat perlu diatur kembali. “Akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah. Saya berharap nantinya teknis pelaksaannya juga diatur dalam MoU (nota kesepahaman) KPK dan Polri,”jelasnya.
Soal pemikiran revisi undang-undang KPK, Kepala Negara menegaskan setuju sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK. Tetapi, SBY menambahkan, saat ini kurang tepat untuk melakukan revisi UU tersebut. “Lebih baik sekarang ini kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi,” ujar Kepala Negara.
Terakhir, Presiden berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui nota kesepahaman dan kemudian dipatuhi dan dijalankan bersama. “Serta terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi sehingga peristiwa ini tidak terulang di masa depan,” SBY menegaskan.
“Saya mencatat di waktu yang lalu banyak kerja sama yang baik antara Polri dan KPK, contohnya dalam mencari dan menemukan tersangka korupsi yang kabur keluar negeri,”tambahnya.(Dit/Marwan)