JAKARTA, MK-Pemerintah setelah melakukan sidang isbat bersama ormas Islam, mengumumkan 1 Ramdhan jatuh pada tanggal 21 Juli atau pada hari Sabtu (21/07).
“Bahwa berdasarkan hisab, hilal tak terlihat di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian kemungkinan 1 Ramadan jatuh pada tanggal 21 Juli, Sabtu lusa,”kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Kementerian Agama, Jakarta yang juga ditayangkan secara langsung sejumlah tv nasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil sementara sidang isbat sekitar pukul 18.00 WIB, hilal tidak terlihat di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam sidang isbat tersebut, pemerintah juga mengundang ormas Islam. Di antaranya; Persis, Al Irsyad, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Wahdah Islamiyah, FPI, NU, Syarikat Islam, PUI, PP Tarbiyah dan beberapa ormas Islam lain. Mayoritas ormas Islam dalam sidang isbat mengikuti pemerintah dengan alasan persatuan lebih penting. “”Kami mengikuti penetapan pemerintah. DDII lebih mengutamakan persatuan,” kata perwakilan dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Ustaz Syamsul Bahri
Muhammadiyah
Sementara itu, PP Muhammadiyah, absen dalam sidang isbat penentuan awal Ramadan di Kementerian Agama tahun ini.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah menetapkan 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada Jumat Kliwon, 20 Juli 2012.
Selain itu, melalui hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1433 H jatuh pada Ahad Kliwon, 19 Agustus 2012.
Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1433 H itu secara resmi telah disahkan melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor: 01/MLM/I.0/E/2012. ”Ijtimak jelang Ramadhan 1433 H terjadi pada hari Kamis Wage, 19 Juli 2012 M pukul 11:25:24 WIB,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin seperti dilansir Republika.
PP Muhammadiyah juga menyeru agar warga persyarikatan dapat memahami, menghargai, dan menghormati adanya perbedaan tersebut serta menjunjung tinggi keutuhan, kemaslahatan, ukhuwah dan toleransi sesuai dengan keyakinan masing-masing, disertai kearifan dan kedewasaan serta menjauhkan diri dari sikap yang mengarah pada hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah itu sendiri.(Marwan Azis).