Diskusi regular jurnalis tentang peran jurnalis warga mendukung peningka-
tan kualitas pelayanan publik, dilaksanakan JURnaL Celebes-Kinerja USAID,
di Roemah Kopi, Makassar, Rabu, (18/7/2012)
|
MAKASSAR, MK-Media mainstream (media konvensional) disadari atau tidak disadari, telah membangun hegemoni informasi yang lebih mengutamakan kepentingan masing-masing daripada kepentingan publik.
Karenanya, peran jurnalisme warga (citizen journalism) penting untuk mengimbangi hegemoni itu dengan mengungkap informasi yang layak diketahui publik, sementara tidak terpublikasi di media mainrtream. Dalam kultur pelayanan publik yang buruk, peran jurnalis warga dibutuhkan sebagai alat presure dan kontrol terhadap pelaksana pelayan publik. Bahkan, citizen jounalism akan menjadi pesaing berat media mainstream.
Demikian bagian dari simpulan diskusi regular jurnalis yang dilaksanakan JURnaL Celebes dan Kinerja-USAID, Rabu (18/7/2012) di Roemah Kopi, Jl.AP. Pettarani, Makassar. Diskusi rutin yang dilaksanakan setiap bulan ini dihadiri jurnalis dan parapihak di antaranya pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil. Diskusi terbatas tersebut kali ini mengusung tema optimalisasi peran jurnalis warga dalam peningkatan kualitas layanan publik.
Muliadi Mau, dosen ilmu komunikasi dan peneliti media dari Universitas Hasanuddin yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut menyatakan, saat ini warga memiliki peluang bersar untuk berpartisipasi dalam menyampaikan informasi, terutama terkait kepentingan publik. Selain sebagian media mainstream menyediakan halaman berita warga, perkembangan media sosial (jejaring sosial) dan blog-blog menjadi sarana tidak terbatas bagi setiap warga untuk mengontrol pelayanan kepentingan publik.
Muliadi mengakui, jurnalistik warga belum memiliki mekanisme kontrol seperti mekanisme dan aturan media konvensional. Masih banyak kelemahan, baik kualitas informasi maupun aspek pertanggungjawaban. Namun, perlu dilihat adalah fungsi warga yang berperan menyampaikan informasi sebagai sarana konstrol sosial, terutama dalam aspek kualitas pelayanan publik.
Muliadi juga mengakui praktik juranlisme warga saat ini di Makassar terutama diakomodasi media-media mainstream sesungguhnya belum sampai pada substansi jurnalisme warga yang sesungguhnya. Pemberitaan citizen juornalist umumnya adalah sekadar memberitahukan kegiatan-kegiatan atau aktivitas kepada publik lewat media. Jurnalisme warga secara subtantif adalah informasi yang bisa berfungsi sebagai kontrol untuk mendorong perbaikan terhadap sebuah kondisi yang tidak menguntungkan bagi kepentingan publik.
Hal yang penting saat ini, menurut Muliadi, adalah membangun kemauan partisipatif publik untuk menyampaikan informasi berbasis jurnalis warga, sebab banyak warga yang punya potensi menyampaikan informasi, tetapi kemudian tidak punya kemampuan teknis atau tidak mau menyampaikan informasinya ke publik.
Diskusi ini juga memandang pelayanan publik saat ini masih buruk. Menurut Muliadi, untuk memperbaiki kondisi ini, tidak bisa hanya mengharapkan peranan media mainstream. Media-media konvensional di satu sisi harus melindungi kepentingan bisnis dan kepentingan-kepentingan lain. Ketika kepentingan itu harus dilindungi, dampaknya mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, dibutuhkan peran jurnalisme warga untuk mengimbanginya. Jurnalisme warga berperan pada domain yang tidak mampu dijangkau atau ”disembunyikan” media mainstream.
Mejawab pertanyaan peserta tentang siapa yang akan bertanggungjawab bila berita atau informasi jurnalis warga menimbulkan dampak hukum, mengingat belum ada aturan atau kode etik jurnalistik warga, Muliadi menyatakan ketika informasi itu dimuat oleh media mainstream, maka sebagian tanggungjawab diemban media bersangkutan, dan sebagian oleh penulis berita. Namun, jika informasi itu dimuat di blog atau account pribadi, maka tanggungjawab sepenuhnya pada pembuat dan penyebar informasi.
Sedangkan untuk pertanyaan apa indikator seorang pewarta warga dan media pribadinya disebuat sebagai wartawan atau jurnalis, Muliadi menegaskan jika informasi yang disampaikan adalah menyangkut kepentingan publik, dan informasi atau berita media pribadi itu secara kontinyu di-update, maka ia dikatagorikan wartawan, dan apa yang dihasilkan adalah karya jurnalistik. Sebailknya, jika informasi yang disamapikan hanya masalah pribadi atau pribadi orang lain, maka tidak layak disebut sebagai wartawan dan berita. (mustam arif)