MAKASSAR, MK- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar menegaskan seluruh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Makassar diwajibkan tutup selama satu bulan penuh. Ini dilakukan untuk menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci ramadan.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Majid mengungkapkan penutupan THM tersebut harus dimulai sehari sebelum puasa (H-1) dan baru akan beroperasi kembali tiga hari setelah lebaran (H+3).
“Kami belum bisa pastikan tanggal mulai penutupan THM tersebut karena belum ada informasi pasti dari pusat kapan mulai masuk puasa. Kami tunggu dulu keputusan pusat. Yang jelas kebijakan kita bahwa penutupan THM harus dimulai sejak H-1,” ujar Rusmayani Madjid di Kantor Balaikota Makassar seperti dilansir Fajar.
Kebijakan penutuan THM ini lanjut dia, sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) No 2 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pemungutan Retribusi Usaha Kepariwisataan Kota Makassar.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang diwajibkan untuk menghentikan aktivitasnya selama ramdan, yakni nsemua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live music, panti pijat, baik pijat refleksi kesehatan yang menggunakan kamar pijat maupun pijat yang ada di hotel serta salon lulur untuk pria.
“Untuk mengawasi kebijakan ini, kami juga akan bentuk tim terpadu yang di dalamnya ada Satpol PP dan Dinas Pariwisata. Kalau ada THM yang melanggar, maka akan kita berikan sanksi hingga pencabutan izin usaha,” tandasnya.
Sementara untuk pengelola rumah makan dan restoran, dalam melakukan kegiatan disiang hari, mereka diimbau untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa agar tidak mencolok demi menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa. (kas/pap)