Tenggelam dalam fenomena ini, kita lupakan fungsi sangat penting Bumi Lakipadada. Kita tidak hirau, kalau Tana Toraja, bukan saja …mengemban fungsi kultural sebagai surga peradaban di Sulsel. Kita abaikan Toraja dalam fungsi ekologis. Padahal, dari kelestarian ekologis itulah, warisan semua peradaban itu bisa lestari.
Kini kita baru beranjak menyadari kalau bagian terpenting dari totalitas Tana Toraja sedang terancam. Yah, bagian paling inti dan vital itu, adalah hutan atau kombongan.
Secara kosmologis, Toraja mampu menyimpan dan memelihara peradaban karena terpeliharanya keserasian kosmos, yang tercermin dalam tongkonan (lili’ padang, kombong, tau buda). Bila kini keserasian ini terancam, karena pembangunan dan ekspansi ekonomi mengabaikan tata aturan dan melawan hukum alam.
Kita tidak bisa pungkiri, kini hutan Toraja beranjak ke ambung punah. Itu berarti secara perlahan-lahan kita sedang berproses menuju bencana. Mengapa, karena Toraja menjadi ‘menara air’ bagi sejumlah daerah kabupaten di Sulawesi Selatan. Sejumlah sungai besar berhulu di Tana Toraja. Jika bumi Toraja gersang, bencana alam dan bencana kemiskinan, bukan hanya dituai orang di Toraja, tetapi masyarakat di Kabupaten Pinrang, Sidrap, Polmas, Enrekang dan Luwu, bisa menerima akibat.
Sesuai data, luas kawasan hutan di Kabupaten Tana Toraja mencapai 156.906 hektar, termasuk hutan lindung seluas 138.101 hektar, dan sisanya 18.805 hektar merupakan hutan produksi terbatas kebanyakan ditumbuhi pohon pinus. Namun jumlah sekitar 50 persen potenasi hutan tersebut, sudah habis dijarah secara ilegal. Illegal logging di Tana Toraja, seperti di daerah-daerah lain, bukan karena ada tindakan dan keinginan menebang pohon, tetapi didukung dan dipicu oleh ekspansi industri pengolahan kayu yang dilegalkan pemberian izin yang tidak bijaksana.
Eksploitasi hutan di Toraja dimulai sejak jaman kolonial. Tahun 1932 pemerintah kolonial Belanda mengalihkan hutan adat menjadi status hutan negara lewat Domain Verklaring. Kebijakan ini memotong hak masyarakat adat yang secara turun-temurun melestarikan dan memanfaatkan hutan yang menjadi bagian dari tata nilai masyarakat.
Meski kini, bukan lagi masyarakat Tana Toraja diatur pemerintah kolonial, upaya eksploitasi hutan tidak bijaksana tetap terlaksana. Kini sebagian masyarakat Tana Toraja menjerit, ketika ada dua perusahaan yang hanya mengantongi izin SK Bupati Tana Toraja, perlahan-lahan menghabisi hutan pinus di wilayah ‘menara air’ ini.
Kita prihatian, karena penguasa pemerintahan di Toraja memberikan izin tanpa pertimbangan ekologis jangka panjang, hanya karena alasan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di era otonomi daerah. Kita prihatian karena penguasa di Toraja bahkan menjastifikasi izin dengan alasan-alasan tidak rasional, misalnya pohon pinus tidak mampu menyimpan air maksimal, sementara ratusan tahun sebagian besar hutan tana Toraja adalah hutan pinus.
Ironisnya, meski sebagian masyarakat menjerit prihatin, tetapi sebagian justru menerima gembira perusahaan-perusahaan tersebut sebagai ‘dewa penolong’ dalam menopang ekonomi mereka. Ironisnya, masyarakat digiring bersekutu dengan perusak hutan dan pembawa malapetaka, tanpa menyadari kalau mereka secara perlahan-lahan menggali kubur sediri. Ironisnya, masyarakat justru dimanfaatkan untuk menebang kayu-kayu di hutan sendiri, menuhi target produksi perusahaan kayu.
Kekhawatiran ini karena pengrusakan hutan ini terlah terjadi. Secara perlahan-lahan kita menyongsong bencana. Bencana alam dan bencana kemiskinan. (Mustam Arif/Majalah Cagar)