Majelis hakim, Maringan Marpaung, bersama dua anggotanya sepakat menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa pembunuhan di Jalan Tinumbu yakni Nawir alias Nugi, 22, Rais alias Ali, 27, dan Rahmat Wahyudi, 15 dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghilangkan nyawa seseorang, Zaenal alias Enal.
Keputusan majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada ketiga terdakwa telah sesuai dengan pertimbangan. Di antaranya fakta hukum di persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada empat saksi yang didengarkan keterangannya di antaranya Annisa, Asniar alias Niar.
Dalam persidangan tersebut terdakwa mengakui perbuatannya. “Yang memberatkan terdakwa, karena pembunuhannya dilakukan secara sadis. Secara lisan, terdakwa juga meminta keringanan hukuman. Karenanya majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan.
Juga merampas barang bukti untuk dimusnahkan dan membebani biaya perkara kepada terdakwa,” tandasnya.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. JPU hanya memohon agar para terdakwa dipidana dengan hukuman penjara 14 tahun dikurang masa tahanan.
Mereka terbukti melanggar, pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Mendengar putusan majelis hakim ini keluarga terdakwa terlihat gembira. Maklum, 15 tahun penjara merupakan hukuman yang diharapkan keluarga korban. Usai pembacaan putusan, salah seorang terdakwa, Nawir alias Nugi, justeru membuat lembaran baru. Dia menegaskan, akan membalas keluarga korban. “Tungguma kalau bebaska,” tandasnya, sambil menunjuk ke arah keluarga korban. Spontan keluarga korban langsung mengejar terpidana hingga di ruang tahanan. “Kutungguko. Bukan laki-laki yang bunuhko, tapi perempuanji,” terang salah seorang keluarga korban.
Penanggulangan Bencana dari Korea
Video mesum artis bikin resah Wali Kota
Digilas Mobil Bus Pariwisata Hingga Tewas
Kasus Penembak Nasabah BRI