Tokoh masyarakat di Makassar mengimbau warga mewaspadai provokasi orang-orang tidak bertanggung jawab setelah terjadi insiden penikaman yang dilakukan seorang pria mengamuk di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu (14/9).
Ketua Kerukunan Keluarga Turatea (KKT) Tan Malaka Guntur di Makassar, Jumat, mengatakan dirinya bersama Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur telah melakukan pertemuan dengan seluruh elemen KKT di Makassar, dan menjelaskan bahwa insiden tersebut adalah murni kriminal.
“Polisi sudah menyatakan kriminal murni, ini kita harus percayakan kepada polisi dan menunggu proses hukumnya. KKT sudah menerima kondisi ini dan tidak akan ada gerakan,” katanya yang juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat di daerah asal keluarga korban.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulsel Tautoto TRS juga mengimbau masyarakat tidak terpancing isu yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban daerah.
“Masing-masing jaga lingkungan, saling mengingatkan satu dengan yang lain untuk menjaga keamanan. Mengenai isu itu, tidak ada dan kenyataannya sekarang sedang dalam proses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” ujarnya.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menyatakan situasi dan kondisi di Kota Makassar aman.
Ia mengatakan, peristiwa penikaman oleh seorang pria yang mengamuk hingga menyebabkan tiga korban tewas dan dua orang lainnya luka adalah peristiwa kriminal murni dan sama sekali tidak terkait suku, agama, ras dan antargolongan (sara).
Ia meminta tidak ada pihak yang mengaitkan insiden tersebut dengan isu sara dan masyarakat tidak terpancing melakukan hal-hal yang keluar dari aturan hukum.
Insiden penikaman tersebut berujung pada amuk warga sekitar lokasi kejadian terhadap pelaku. Ratusan anggota polisi pengendali massa kemudian diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan warga yang berusaha melakukan razia dan mengantisipasi serangan balasan.
PMDN Sulsel Tahun Depan Bisa Naik
Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp 35 Juta
Densus 88 AT Sisir Moncongloe
Tahun 2012 BPN Gratiskan Sertifikat Tanah