8th December 2011 -

Tersangka Korupsi di Sulsel Segera Disidang

Tersangka Korupsi di Sulsel Segera DisidangKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berencana melimpahkan enam berkas perkara kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.

“Dari enam berkas perkara, tersangkanya berjumlah delapan orang dan semuanya segera diadili di Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat ini,” tegas Asisten Pengawasan Kejati Sulsel Chaerul Amir di kantornya, Kamis (8/12/2011).

Enam berkas yang dimaksud untuk dilimpahkan ke pengadilan adalah, dua berkas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Cabang BRI Somba Opu Makassar 2007 silam, yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.

Kasus ini menyeret dua tersangka yaitu mantan Pimpinan Cabang BRI Somba Opu berinisial AS dan mantan Pimpinan Wilayah BRI Sulsel BR.

Kasus korupsi lainnya adalah dua berkas Gerakan Nasional Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao (Gernas Pro-Kakao) Belopa Kabupaten Luwu 2009 lalu yang merugikan negara senilai Rp 5 miliar dari total anggaran sebesar Rp 15 miliar. Tersangkanya berjumlah dua orang.

Mereka adalah Kabid perkebunan dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Luwu Bambang, selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut dan satunya adalah Direktur PT Koya Coorporation Islamil yang bertindak sebagai rekanan.

Sementara untuk dua berkas lainnya, kata Chaerul, berasal dari satu berkas kasus korupsi Gernas Kakao Pinrang yang diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 13 miliar 2009 lalu. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah ST (Kuasa Direktur CV Raja Mas Agro), US (Pejabat Pembuat Komitmen) dan HK selaku tim teknis.

Sedangkan satu berkas lainnya adalah dugaan korupsi senilai Rp 485 juta terkait pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar 2009 lalu yang menyeret satu orang tersangka bernisial S yang merupakan salah satu pekerja proyek yang diperintahkan melalui PT Putri Indah Malaqbi.

Diketahui jumlah anggaran dalam proyek tersebut mencapai Rp 6,2 miliar yang bersumber dari APBD.

“Kedelapan tersangka inilah dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Untuk kasus pengadaan tiang listrik Selayar dan gernas kakao Belopa, Pelaksana tugas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel ini, mengatakan, masih ada kemungkinan tersangka baru. Pasalnya, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, meski telah ditetapkan beberapa tersangka pertama. “Kemungkinan akan ada tersangka jilid dua atau tersangka baru dalam perkara tersebut. Pasalnya peyidikannya terus berkembang,” kata Chaerul.

Kendati demikian, mantan Kajari Tangeran ini enggan membeberkan inisial nama-nama yang akan dijadikan sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Kami belum bisa menyebutkan satu persatu nama calon tersangkanya, tapi khusus untuk kasus tiang listrik Selayar, tersangkanya akan bertambah dua orang dan msing msing berisial R dan I, begitupun kasus gernas kako Belopa, tersangkanya juga akan bertambah,” tandasnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Muh Ahsan Thamrin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya enam berkas kasus korupsi dalam pertengahan Desember ini akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor untuk segera di sidangkan.

“Kami tidak ingin menunda-nunda karena semua berkas dan tersangkanya sudah rampung,” ujarnya.

Baca Berita Lainnya:

  • 11/03/2012 -- Peningkatan Pajak Kendaraan Menunggak Rp233 M
    Pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor di Sulsel cukup tinggi. Sayangnya, pertumbuhan itu tidak diikuti dengan peningkatan kepatuhan membayar pajak. Tahun lalu saja Dispenda Sulsel mencatat tunggaka...
  • 29/02/2012 -- Satu Jam Padamkan Listrik
    Kebutuhan daya listrik di Sulsel terus meningkat. Bahkan dibandingkan tahun sebelumnya, kebutuhan listrik di Sulsel meningkat tajam. Saat ini, beban energi listrik sudah mencapai 640 megawatt. Makanya...
  • 02/01/2012 -- Di Sulsel 17 Kasus Korupsi Belum Rampung
    Inilah 17 kasus dugaan korupsi di Sulsel yang ditangani pihak Kejari Sulsel dan Kejari Makassar yang belum dutuntaskan di tahun 2011:*Khusus kasus di tingkat penyelidikan Kejati Sulsel-Korupsi ban...
  • 14/12/2011 -- Terdakwa Korupsi Akan Dijemput Paksa
    Terdakwa kasus korupsi uang nasabah Bank BRI Kantor cabang Pembantu Somba Opu senilai Rp 3 Milliar dengan terdakwa utamanya Darmawan Daraba akan segera dijebloskan ke penjara.Itu sisa menunggu pelim...

Komentar