Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menjaring 31 kendaraan roda empat dan 56 kendaraan roda dua, Senin (3/10/2011), yang memasang pelat nomor tidak sesuai standar kepolisian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Hidayat menyebutkan, razia Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar itu menjaring 12 mobil 24 motor di wilayahnya, dan di Polsek Tamalate terjaring dua motor dan lima mobil.
Sementara di Polsek Makassar menjaring satu kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, Polsek Bontoala menjaring dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, Polsek Mamajang satu kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua. Sedangkan di Polsek Mariso dan Rapoocini menjaring tujuh kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.
Bentrok Massa Dieksekusi Lahan Eks Kebun Binatang
Kejati Mulai Selidiki Kasus Pin DPRD
Korban Kebakaran Di Kecamatan Tallo Kekurangan Makanan
Kasus Penembak Nasabah BRI