Polisi dari Unit Idik II Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan baterai dan headset merek palsu Nexian.
Penetapan tersangka ini dilakukan, Jumat (15/7) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah tiga pemilik toko penjual aksesoris merek palsu tersebut yang berada di MTC dan Jl Rappocini Raya, Makassar. Ketiganya ditetapkan tersangka karena melanggar UU merek.
“Kami periksa ketiganya pada hari Kamis (14/7). Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya. Setelah kami periksa, mereka langsung ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha kepada Tribun, Sabtu (16/7).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli yakni Staf Ahli Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Hasil pemeriksaan saksi ahli ini juga menguatkan bukti adanya pelanggaran UU merek.
Ketiga pemilik toko yang ditetapkan tersangka adalah pemilik Bintang Seluler Andre Gunawan Horas, pemilik Master Seluler Rusli Wijaya, dan pemilik Rejeki Jaya Cellular Wenfy. Bintang Seluler dan Master Seluler beralamat di Makassar Trade Center (MTC). Sementara Rejeki Jaya Cellular beralamat di Jl Rappocini Raya.
Oknum TNI Kedapatan Judi
Alat Bantu Seks Illegal Disita
Api lalap 3 kedai kopi di Laguna Beach
Suami Istri Pimpin Teror Geng Motor