Lima orang pengedar uang palsu berhasil dibekuk jajaran Polsekta Biringkanaya, Selasa, 12 Jul malam. Para pengguna uang palsu ini mengaku sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir, dengan jumlah uang yang telah dibelanjakan mencapai Rp20 juta.Proses penangkapan terhadap kelima tersangka ini berawal ketika pelaku masing-masing, Irsan, Ima, Arisnu, dan Nasaruddin bermain biliar di Perumahan Citra Sudiang.
Usai bermain biliar di tempat tersebut, pelaku membayar dengan uang pecahan Rp50 ribu.Pegawai tempat biliar tersebut curiga dengan uang yang digunakan tersangka membayar sewa biliar yang digunakan pelaku. Atas kecurigaan itu, pemilik usaha biliar tersebut melaporkan dugaan uang palsu itu ke Polsekta Biringkanaya Makassar.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi. Keempat tersangka yang masih berada di tempat biliar tersebut langsung diamankan termasuk uang palsu sebesar Rp50 ribu.Dari keterangan keempat tersangka ini, polisi mendapat informasi kalau uang tersebut diperoleh dari salah seorang temannya, Arfah yang beralamat di Jalan Bung Makassar. Mendapat keterangan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di rumahnya kemudian menemukan uang palsu sebesar Rp200 ribu.
Dari tangan Arfah ini, polisi juga mengamankan printer, komputer, dan tinta yang digunakan tersangka memproduksi uang palsu tersebut.”Tersangka ini mengaku sudah mengedarkan uang palsu selama dua tahun, yang diperkirakan jumlahnya mencapai Rp20 juta,” kata Kapolsekta Biringkanaya, Kompol Mursalim.Proses penggerebekan terhadap Arfah sendiri berjalan alot. Pasalnya tersangka awalnya tidak mau membuka rumahnya saat akan digerebek.
Tersangka bahkan sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bukan sebagai pemilik rumah tersebut. Namun tersangka sudah tidak bisa mengelak begitu polisi memanggil aparat pemerintahan setempat, termasuk rekan tersangka yang ditangkap sebelumnya.
“Untuk sementara, kelima tersangka diduga memililiki, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu,” kata Kanit Reskrim Polsekta Biringkanaya, Iptu Andi Huseng.
Narkoba Pakai Jasa Ekspedisi
Korupsi Pengadaan Peralatan Kantor
Baharuddin Dan Dg Tika Dituntut Hukuman 13 Tahun
Komplotan Pemecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi 