Polisi menangkap seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulsel yang kedapata merusak pintu sebuah pabrik besi di Tallo, Makassar, Rabu (28/9/2011). Oknum anggota Polri tersebut ditengarai disewa oleh seorang pengusaha yang mengaku memenangkan sengketa perebutan gudang tersebut.
Sempat terjadi adu mulut antara Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait dengan Kemal Mustafa, pengusaha yang mengaku pemilik sah gudang tersebut. Kemal protes kepada polisi lantara menghalangi pembukaan paksa pintu masuk pabrik. “Saya punya surat putusan pengadilan negeri dan itu sudah putusan tetap,” kata Kemal.
Selain menangkap oknum Brimob tersebut, polisi juga mengamankan lima orang pekerja yang membantu merusak pintu masuk.
Lahan peninggalan Jepang yang berdiri di atasnya pabrik besi tua seluas empat hektar 600 meter pernah dipersengketakan oleh PT Barawaja pada tahun 2010. Akibatnya Kemal ditahan selama tiga bulan 24 hari karena dituding mencuri. Namun pada proses persidangan, Kemal memenangkan bangunan dan seluruh isinya yang bernilai hingga miliaran rupiah.
Menurut Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait pihaknya telah menerima surat resmi dari pihak Kemal untuk pengawalan. Namun setelah diinvestigasi lahan tersebut masih diproses di Pengadilan Negeri Makassar.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menemukan senjata tajam yang berada pada sebuah mobil Avanza. Atas dasar itulah pihaknya menangkap enam orang namun satu diantaranya ditahan untuk diproses lebih lanjut.
“Anggota brimob telah kami serahkan kepada satuannya untuk diproses lebih lanjut, ” kata Hotman.
Mahasiswa Razia Tempat Hiburan Malam
Pasar Senggol Cendrawasih Terbakar
Bubarkan Balapan Liar, Lutut Aiptu Paharuddin Dibacok
Tangkap Pencuri, Anggota TNI Ditusuk Sembilan Kali