Peraturan Gubernur Tentang Retribusi Dokter Ditangguhkan
Dekan Fakultas Kedokteran Unhas Prof Irawan Yusuf, PhD mengatakan bahwa pergub khususnya item nomor 23 yang terkait retribusi bagi dokter residen, coas dan perawat tersebut tersebut telah ditangguhkan dalam pertemuan antara pihak Unhas, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 11 Mei.
“Dari hasil pertemuan tadi pagi (kemarin) di kantor gubernur, pergub item 23 ditangguhkan. Kami juga sementara menyusun MoU untuk kesepakatan mengenai penggunaan sarana dan prasarana fasilitas rumah sakit daerah,”ujar Irawan.
Menurut Irawan, aksi yang dilakukan coas, residen dan perawat tersebut wajar karena pergub tersebut lahir dan tidak dikomunikasikan dengan pihak terkait dan tanpa sosialisasi pula.
Dikutip dari metronews.fajar.co.id