15th August 2011 -

Pelaku Pemukulan Sopir Terancam Sanksi

Pelaku Pemukulan Sopir Terancam Sanksi Kasus pemukulan sopir Balaikota Makassar, Hartanto, tidak akan dibiarkan begitu saja. Pelaku pemukulan bisa dikenai sanksi kepegawaian.

Sekretaris Kota Makassar, Anis Zakaria Kama mengaku menyayangkan kekerasan penganiayaan terjadi di kantor Balaikota. Apalagi, pelaku maupun korbannya sesama pegawai di lingkup Pemkot Makassar.

“Kejadian ini sangat diharapkan tidak terjadi. Setelah Kabag Humas tiba di Makassar, masalah ini akan disikapi dan membuat laporan kepada pimpinan. Tidak boleh lagi terjadi hal seperti itu,” tegas Anis saat dimintai tanggapannya terkait kasus pemukulan Hartanto yang dipicu rebutan penggunaan kendaraan dinas (randis), Jumat, 12 Agustus.

Sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku pemukulan? Anis mengaku belum dapat memastikan jenis sanksi yang diberikan. Pastinya, kata dia, tetap diproses secara berjenjang terlebih dahulu sebelum pimpinan memutuskan sanksi.

Kekerasan di lingkup pegawai maupun pejabat Pemkot Makassar yang terjadi di depan ruang Bagian Humas, Kamis, 11 Agustus bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, Camat Tallo yang saat itu dijabat Sudarmawan Mahir juga memukul salah seorang pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Alex Manga.

Sudarmawan bahkan terkana sanksi pencopotan dari jabatannya akibat pemukulan yang dilakukannya. Camat Tamalanrea, Muhammad Sabri Rasyid juga pernah terlibat kasus pemukulan salah seorang warga di rumahnya.

Apakah pencopotan bahkan pemecatan bisa diberikan pada kasus pemukulan Hartanto? Anis mengemukakan, pemberian sanksi melalui mekanisme. “Nanti diserahkan ke kepegawaian untuk menanganinya. Tetapi sebelumnya diserahkan dahulu ke Kabag Humas untuk melihat pemicu kasusnya,” tuturnya.

Anis mengaku menyayangkan pemukulan terjadi hanya dipicu penggunaan kendaraan operasional. Seharusnya, kata dia, kendaraan dinas yang selama ini digunakan Hartanto sebagai mobil operasional humas untuk yang lebih efektif.

Namun, Anis menolak mengomentari pemukulan yang dipicu rebutan penggunaan kendaraan dinas karena faktor manajerila pimpinan unit kerja yang lemah.

Baca Berita Lainnya:

  • 22/02/2012 -- Minimarket Dirampok, Pelaku Panjat Atap
    Penangkapan dua pelaku spesialis pembobolan counter telepon seluler (ponsel) dan distro yang dilakukan Unit Khusus Polsekta Rappocini pada Selasa, 21 Februari, juga terbukti terlibat dalam kasus peram...
  • 30/11/2011 -- Di Atas Angkot, Pelaku Hipnotis Dibekuk
    Tiga lelaki yang diduga sebagai pelaku hipnotis di angkutan kota (petepete) di Kota Makassar, dibekuk oleh anggota Satuan Reserse dan Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (30/11/2011), dinihar...
  • 20/07/2011 -- Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Pelaku Pembunuhan
    Majelis hakim, Maringan Marpaung, bersama dua anggotanya sepakat menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa pembunuhan di Jalan Tinumbu yakni Nawir alias Nugi, 22, Rais alias Ali, 27, dan Rahmat Wahyu...

Komentar