Meski saham Pemprov Sulbar belum masuk ke Bank Sulselbar, namun pergantian nama dari Bank Sulsel menjadi Bank Sulselbar sudah lama dilakukan. Hal ini dikarenakan Pemprov Sulbar menunggu perda tentang perubahan nama bank milik pemerintah itu.
Hal itu dijelaskan Ketua Pansus Ranperda Bank Sulselbar, Hoist Bachtiar usai melakukan kunjungan kerja ke Bank Banten, Jabar dan Bank Riau, Kepri, Jumat (4/1) pekan lalu. Menurut Hoist, pansus baru menyelesaiakan dua agenda, yakni internal dan eksternal dengan menghadirkan pihak eksekutif, diantaranya Biro Ekonomi dan direksi Bank Sulselbar.
Untuk eksternal, pansus sudah mengunjungi dua bank pemerintah, yakni ke Bank Riau, Kepulauan Riau (Kepri) dan Bank Banten, Jawa Barat. Dari kunjungan di kedua bank itu ditemukan fakta yang agak berbeda dalam melakukan perubahan status. “Jika diurai, mereka tidak mengubah perda, tapi mengubah nama melalui RUPS,” jelas Hoist.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini juga mengungkapkan hal berbeda yang terjadi di BPD Sulsel yang lebih dulu mengubah nama baru dibuatkan perda. ”Tapi anggota pansus menganggap tidak masalah,” tegasnya. Menurutnya, penggantian nama Bank Sulsel menjadi Bank Sulselbar memiliki dampak pasitif, karena banyak daerah yang sudah berpisah menjadi tumbuh besar.
Di Bank Sulselbar, kepemilikan saham pemprov saat ini baru 42 persen dari 51 persen yang diisyaratkan undang-undang perbankan. Berarti masih tersisa 9 persen yang harus dipenuhi.
10 Ribu Peluang Kerja di LN
Tokoh Masyarakat Himbau agar Masyarakat Makassar Tak Terprovokasi
Video mesum artis bikin resah Wali Kota
Pengembalian Kerugian Negara Akan Di Optimalkan 