22nd February 2012 -

Minimarket Dirampok, Pelaku Panjat Atap

Minimarket Dirampok, Pelaku Panjat AtapPenangkapan dua pelaku spesialis pembobolan counter telepon seluler (ponsel) dan distro yang dilakukan Unit Khusus Polsekta Rappocini pada Selasa, 21 Februari, juga terbukti terlibat dalam kasus perampokan minimarket di Jalan Faisal beberapa waktu yang lalu.

Hal ini terungkap saat salah seorang pelaku bernama Tri yang ditangkap di Kota Parepare tiba di kantor Polsekta Rappocini. Para pelaku juga mengakui hal itu. “Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Juga, mengaku telah merampok minimarket di Jalan Faisal,” kata Kepala Polsekta Rappocini, AKP Ahmad Mariadi, kemarin.

Di hadapan penyidik, tersangka Tutu dan Tri, pencurian di minimarket mereka lakukan dengan memanjat bangunan tersebut. Melalui atap, pelaku kemudian turun dan mengambil barang-barang yang sudah diincarnya. “Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diperlihatkan, mereka akui memang itu dirinya,” ungkap pelaku seperti diceritakan Ahmad.

Sementara itu, siang kemarin, Polsekta Panakkukang juga telah melakukan reka ulang kronologis perampokan minimarket di Jalan Toddopuli Raya Timur. Reka ulang ini melibatkan salah satu tersangka, Marko alias Ringgo, alias Koko. Adapun, rekan tersangka yang lainnya saat ini masih buron.

Baca Berita Lainnya:

  • 30/11/2011 -- Di Atas Angkot, Pelaku Hipnotis Dibekuk
    Tiga lelaki yang diduga sebagai pelaku hipnotis di angkutan kota (petepete) di Kota Makassar, dibekuk oleh anggota Satuan Reserse dan Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, Rabu (30/11/2011), dinihar...
  • 26/11/2011 -- Tangkap Pencuri, Anggota TNI Ditusuk Sembilan Kali
    Rumah milik seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di Jalan Andi Tonro IV, Kecamatan Tamalate, Makassar, dibobol maling, Jumat (25/11) dini hari. Tidak hanya mengambil barang ...
  • 15/08/2011 -- Pelaku Pemukulan Sopir Terancam Sanksi
    Kasus pemukulan sopir Balaikota Makassar, Hartanto, tidak akan dibiarkan begitu saja. Pelaku pemukulan bisa dikenai sanksi kepegawaian.Sekretaris Kota Makassar, Anis Zakaria Kama mengaku menyayangka...
  • 20/07/2011 -- Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Pelaku Pembunuhan
    Majelis hakim, Maringan Marpaung, bersama dua anggotanya sepakat menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa pembunuhan di Jalan Tinumbu yakni Nawir alias Nugi, 22, Rais alias Ali, 27, dan Rahmat Wahyu...

Komentar