Penggunaan kembang api akan dibatasi, sementara petasan akan dilarang. Demikian keputusan yang ditetapkan dalam Rapat koordinasi (Rakor) penanganan petasan dan kembang api yang berlangsung di Markas Polrestabes Makassar, Senin, 8 Agustus. Keputusan tersebut diambil Polrestabes Makassar guna mengantisipasi maraknya penggunaan kembang api dan petasan hingga meresahkan masyarakat.
“Kita bercermin di Polda Metro Jaya Makassar, petasan dan kembang api di batasi penggunaannya, bahkan petasan sangat dilarang. Makanya kami menghimbau kepada segenap elemen pemerintah, untuk pro aktif dalam menanggapi masalah ini,” ucap
Pejabat Sementara Kapolrestabes Makassar, AKBP Endi Sutendi.
Sebelumnya, Rakor yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait dan dihadiri Kapolsek se-Polrestabes Makassar, Camat se-Kota Makassar, Pejabat Utama Polrestabes, dan tokoh agama ini menjelaskan perbedaan petasan dan kembang api. Penjelasan perbedaan kedua benda tersebut dipandan perlu sebab hampir tidak bisa dibedakan.
“Sama-sama mengeluarkan ledakan bukan berarti namanya sama. Kembang api sifatnya lebih ringan dan tidak membahayakan, sementara petasan, sebaliknya,” tambah Endi.
Rakor tersebut sebagai salah satu tindakan preventif polisi agar dapat memunculkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Peningkatan Pajak Kendaraan Menunggak Rp233 M
Konser Band Gigi dan Drive Sukses di Makassar!
Alumni Unhas Bantu Korban Kebakaran
Syahrul dan Ilham Berkurban Dua Ekor 