28th October 2011 -

Indikasi Pembunuhan Berencana

Indikasi Pembunuhan BerencanaProses rekonstruksi kasus pembunuhan Ana, pembantu rumah tangga (PRT) asal Tana Toraja dilaksanakan, Kamis, 27 Oktober semakin menguatkan adanya dugaan pembunuhan terencana. Sejak awal, tersangka, Obet,16, memang sudah menyiapkan kaos tangan sebelum mencekik korban.

Adegan ini menjadi salah satu yang muncul dalam proses reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam adegan ini, tersangka mencoba menghilangkan jejak dengan memakai kaos tangan sebelum mencekik korban. Setelah memastikan korbannya tewas, Obed lalu membuang kaos tangan tersebut ke samping rumah tempatnya bekerja.

Selain adegan ini, Obed juga memeragakan setidaknya 19 adengan lain dalam reka ulang pembunuhan terhadap temannya sendiri itu.

Proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan, melibatkan lima rekan korban. Ini terkait reaksi saksi begitu mengetahui korban telah meninggal. Majikan korban yang juga pemilik toko emas di Jalan Sulawesi No.228 Makassar, Irwan Jefry Wijaya turut dilibatkan dalam rekonstruksi yang disaksikan pengacara tersangka.

Proses rekonstruksi yang berlangsung mulai 09.30 hingga 11.30 ini berjalan lancar. Rekan sekaligus keluarga korban mengaku prihatin melihat adengan yang diperagakan tersangka.

“20 adengan yang diperagakan tersangka ini berjalan lancar tanpa hambatan. Tersangka juga cukup lancar memeragakan setiap adengan yang ada. Adengan ini sesuai dengan keterangan yang diberikan dalam BAP,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Sukri Abham.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka juga memeragakan adengan tambahan yang tidak tercantum dalam BAP. “Ada penambahan adengan yang sifatnya melengkapi keterangan sebelumnya,” kata Sukri.

Kendati banyak memeragakan adengan proses pembunuhan hingga pascapembunuhan, namun dalam rekonstruksi ini tidak ada fakta baru yang terungkap. Semua adengan yang diperagakan masih sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada penyidik selama ini. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya:

  • 16/11/2011 -- Sulawesi Barat Mengevakuasi Sekitar 300 Warga Makassar
    Aparat Kepolisian Sulawesi Barat mengevakuasi sekitar 300 warga ke kampus Sekolah Polisi Negara Batua di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9). Menurut Kapolda Sulsebar Irjen Polisi Johny Waenal Us...
  • 20/07/2011 -- Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Pelaku Pembunuhan
    Majelis hakim, Maringan Marpaung, bersama dua anggotanya sepakat menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa pembunuhan di Jalan Tinumbu yakni Nawir alias Nugi, 22, Rais alias Ali, 27, dan Rahmat Wahyu...
  • 07/07/2011 -- Istri Surullah Alias Bagong Laporkan Pembunuhan
    Istri Surullah alias Bagong (alm), Mina yang merasa keberatan dengan tindakan anggota Polsek Makassar, Briptu Syukur yang diduga menembak hingga mengakibatkan buruh bangunan ini meninggal dunia, resmi...

Komentar