Sabu-sabu yang dimiliki terdakwa, Ramli Dg Naba yang sempat dinyatakan hilang seberat 59 gram memang sudah ditemukan. Hanya saja, keaslian sabu-sabu tersebut patut dipertanyakan. Saksi ataupun terdakwa membantah jika barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan saat penangkapan dilakukan.
Itu terungkap saat sidang yang digelar di ruang sidang III PN Makassar Selasa, 26 Juli kemarin. Saksi yang diajukan dalam persidangan di ruang juga merupakan personel Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Bripka Kamaruddin. Di depan majelis hakim yang dipimpin Siswandriyono, Kamaruddin mengatakan saat melihat barang bukti sabu-sabu menilai ada perbedaan dari ukuran kristal-kristal tersebut.
Saat penangkapan ukuran kristal-kristal haram itu halus (kecil-kecil seperti vetsin). Sementara, ukuran kristal-kristal haram yang ada di persidangan besar. Jaksa Penuntut Umum, Arifuddin Sakka, menilai, barang bukti yang diterima kejaksaan dari hasil pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan memang seperti itu. “Ini bukti penerimaannya,” terangnya.
Mendengar pernyataan dan fakta persidangan, ketua majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari personel kepolisian yang melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. “Sidang kembali digelar pekan depan. Untuk mendengarkan keterangan saksi,” terang Siswandriyono.
Kuasa Hukum Terdakwa, Frangky Asyirie, menegaskan, keaslian sabu-sabu tersebut patut dipertanyakan. “Kalau bisa 80 gram itu dihadirkan kembali dan diuji keasliannya di persidangan,” tambahnya. Untuk dilakukan pengujian kembali, menurut Siswandriyono, tidak perlu dilakukan. Sebab, barang bukti tersebut telah diuji di lab. Hasilnya positif.
Polrestabes Makassar Menjaring 31 Mobil
23 Perusuh Ditangkap
Kasus Penembak Nasabah BRI
Bentrok Mahasiswa Dan Kelompok Pemuda