Vonis satu tahun penjara telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Lurah Untia, Ardiansyah Rahman dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) sebesar Rp13 miliar.
Oleh hakim PN Makassar Bontor Aroean, terdakwa dinilai bertindak dengan menyimpan uang pembebasan lahan di dalam rekening pribadinya berpotensi merugikan negara. Atas putusan ini Ardiansyah menyatakan pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak.
Kematian Kepala Unit BRI Rantepao
Pelaku Pemukulan Sopir Terancam Sanksi
Massa Buruh di Makassar Mulai Bakar Ban
Digilas Mobil Bus Pariwisata Hingga Tewas