18th October 2011 -

Ardiansyah Divonis Penjara

Ardiansyah Divonis PenjaraVonis satu tahun penjara telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Lurah Untia, Ardiansyah Rahman dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) sebesar Rp13 miliar.

Oleh hakim PN Makassar Bontor Aroean, terdakwa dinilai bertindak dengan menyimpan uang pembebasan lahan di dalam rekening pribadinya berpotensi merugikan negara. Atas putusan ini Ardiansyah menyatakan pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak.

Baca Berita Lainnya:

  • 02/01/2012 -- Di Sulsel 17 Kasus Korupsi Belum Rampung
    Inilah 17 kasus dugaan korupsi di Sulsel yang ditangani pihak Kejari Sulsel dan Kejari Makassar yang belum dutuntaskan di tahun 2011:*Khusus kasus di tingkat penyelidikan Kejati Sulsel-Korupsi ban...
  • 14/12/2011 -- Terdakwa Korupsi Akan Dijemput Paksa
    Terdakwa kasus korupsi uang nasabah Bank BRI Kantor cabang Pembantu Somba Opu senilai Rp 3 Milliar dengan terdakwa utamanya Darmawan Daraba akan segera dijebloskan ke penjara.Itu sisa menunggu pelim...
  • 08/12/2011 -- Tersangka Korupsi di Sulsel Segera Disidang
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berencana melimpahkan enam berkas perkara kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan."Dari enam berkas perkara, tersangkanya b...
  • 04/12/2011 -- Pengembalian Kerugian Negara Akan Di Optimalkan
    Harapan baru pemberantasan korupsi di Indonesia diletakkan di pundak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad harus lebih mengoptimalkan pencegaha...

Komentar